Jakarta (buseronline.com) – Satgas Haji dan Umrah Polri berhasil mengungkap sejumlah kasus penipuan haji non-prosedural yang menyebabkan ratusan calon jemaah mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Dilansir dari laman Humas
Polri, hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa berdasarkan data Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah, kepolisian telah menangani 29 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) terkait kasus penipuan haji non-prosedural hingga 29 Mei 2026.
"Dari hasil penanganan perkara tersebut, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan jumlah korban mencapai 550 orang, total kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai Rp21.701.700.000," ujar Johnny dalam keterangannya, Selasa.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di berbagai wilayah Indonesia.
Selain melakukan penindakan hukum,
Satgas Haji dan Umrah juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan pengawasan selama proses keberangkatan jemaah.
Johnny menegaskan bahwa maraknya praktik haji non-prosedural menjadi perhatian serius Polri karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi menghambat bahkan menggagalkan pelaksanaan ibadah para calon jemaah.
Isu tersebut juga menjadi salah satu agenda pembahasan dalam pertemuan antara Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dengan perwakilan Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi.
Pertemuan itu membahas penguatan kerja sama dan koordinasi lintas negara untuk mencegah praktik penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah haji.
"Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memberikan banyak pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Johnny.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh serta penguatan koordinasi antara Indonesia dan Arab Saudi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pengamanan, dan perlindungan bagi jemaah Indonesia pada masa mendatang.