Polrestabes Medan Perkuat Sinergi Penegak Hukum lewat Sosialisasi KUHAP Baru

Heri - Senin, 01 Juni 2026 17:25 WIB
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak, Kasubsi Bankum Sikum Polrestabes Medan Iptu Rudianto Manurung, serta peserta sosialisasi berfoto bersama usai kegiatan koordinasi dan sosialisasi implementasi KUHAP baru. (Foto Dok/Sat Reskrim)

Medan (buseronline.com) - Polrestabes Medan menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kegiatan yang berlangsung di ruang gelar Satreskrim Polrestabes Medan itu diikuti PPNS dari berbagai instansi di Kota Medan dan Sumatera Utara, di antaranya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, BKPSDM hingga BRIDA Kota Medan.

Acara dibuka oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Budiman Simanjuntak. Selanjutnya peserta menerima pemaparan materi dari Kasubsi Bankum Sikum Polrestabes Medan, Iptu Rudianto Manurung, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH melalui AKP Budiman Simanjuntak mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh aparat penegak hukum terkait implementasi KUHAP terbaru, terutama mengenai mekanisme koordinasi dan pengawasan penyidikan.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh PPNS memahami mekanisme koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan penyidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Budiman didampingi Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ondo P Simanjuntak.

Ia menegaskan, kesamaan persepsi sangat penting untuk mencegah kesalahan prosedur yang dapat menimbulkan cacat formil dalam proses penegakan hukum.

Menurut Budiman, KUHAP terbaru semakin mempertegas posisi Penyidik Polri sebagai penyidik utama. Karena itu, koordinasi antara PPNS dan Polri harus dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada jaksa.

"Dalam KUHAP terbaru, koordinasi bukan hanya dilakukan ketika perkara sudah berjalan, tetapi sejak tahap awal. Dengan demikian proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, profesional, dan sesuai prosedur," katanya.

Dalam kesempatan itu, Budiman juga menekankan pentingnya sinergitas antara Korwas PPNS, PPNS, dan JPU guna mendukung efektivitas sistem peradilan pidana terpadu.

Selain meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru, kegiatan tersebut juga menjadi wadah menyerap berbagai masukan dan kendala yang dihadapi PPNS di lapangan. Berbagai saran dari peserta akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan penyidikan ke depan.

"Diharapkan melalui kegiatan ini terbangun komitmen bersama untuk terus meningkatkan profesionalisme, sinergitas, dan efektivitas penegakan hukum secara berkelanjutan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Medan," pungkasnya.

Kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Para peserta tampak antusias mengikuti diskusi serta memberikan respons positif terhadap sosialisasi implementasi KUHAP baru tersebut. (P3)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Polrestabes Medan Ungkap 136 Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan Disimpan di 8 Gudang

Hukum & Peristiwa

Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 36 Hari, 145 Tersangka Diamankan

Hukum & Peristiwa

3.800 Personel Disiagakan, Pemko Medan Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Keamanan