Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan langkah strategis menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan perubahan sistem hukum nasional.
Dilansir dari laman
KPK,
KPK memastikan penanganan perkara
korupsi tetap berjalan tegas, presisi, serta memiliki kepastian hukum yang kuat di tengah masa transisi regulasi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto menegaskan perubahan KUHP harus disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan risiko hukum dalam proses penegakan perkara korupsi.
Hal tersebut disampaikan Setyo saat membuka kegiatan Knowledge Management Day (Komenday) bertajuk Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas
KPK di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Senin.
"Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum," kata Setyo.
Menurutnya, perubahan KUHP tidak hanya menyangkut aspek teknis pemidanaan, tetapi juga berdampak pada pola pembuktian perkara, ancaman hukuman, hingga posisi tindak pidana
korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tetap adaptif terhadap harmonisasi besar-besaran regulasi nasional.
Dalam forum itu, pembahasan difokuskan pada perubahan dalam Buku Kesatu
KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana
korupsi dan posisi
KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).
Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan ancaman pidana yang ketat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, yang hadir sebagai narasumber, mengatakan
KUHP Baru justru memperkuat posisi lima tindak pidana khusus, termasuk
korupsi dan pencucian uang.
"Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi," ujar Topo.
Ia menjelaskan, dalam rezim hukum pidana baru hanya terdapat lima tindak pidana yang dikategorikan sebagai core crimes, yakni
korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima tindak pidana tersebut tetap mendapatkan perlakuan khusus dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukum.
Topo menambahkan, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Baru ialah dihapusnya frasa "dengan sengaja" dari rumusan pasal pidana. Meski demikian, jaksa tetap wajib membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pelaku korupsi secara komprehensif di persidangan.