Jakarta (buseronline.com) - Aparat gabungan dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua.
Dilansir dari laman Humas Polri, keempat tersangka masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Mereka diamankan dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung pada 22 hingga 26 Mei 2026.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan pendampingan penuh kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam proses penangkapan dan penahanan para tersangka.
"Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka
WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan," ujar Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Edy, para tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Mereka juga disebut membawa alat berat dan perlengkapan penambangan ke wilayah pedalaman
Papua untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
"Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat," katanya.
Dalam proses penangkapan, aparat sempat menghadapi kendala lantaran para tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan meski dokumen tersebut telah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah bahasa.
Namun demikian, petugas tetap menjalankan prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku dengan membuat berita acara penolakan tanda tangan.
Saat ini, keempat tersangka dititipkan penahanannya di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak di
Papua.
Aparat gabungan masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (R)