Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan mafia pangan dengan melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem distribusi pangan dan pupuk nasional.
Dilansir dari laman
Kementan, salah satu langkah tegas yang dilakukan ialah mencabut 2.231 izin pengecer dan
distributor pupuk subsidi bermasalah di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi besar tata kelola pupuk nasional yang dijalankan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman guna memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak serta menutup celah permainan mafia distribusi.
"Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani," ujar Mentan Amran dalam keterangannya, Minggu.
Pembenahan tersebut dilakukan seiring pengungkapan berbagai kasus mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan masyarakat.
Sepanjang 2024 hingga 2026, Satgas Pangan Polri menangani 92 kasus mafia pangan yang terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, serta tiga kasus internal.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus di sektor pupuk, Kementerian Pertanian menindak tegas distributor dan pengecer yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah juga mengungkap praktik peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil yang menyebabkan gagal panen dan menimbulkan kerugian petani hingga Rp3,3 triliun.
Menurut Mentan Amran, reformasi tata kelola pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus rantai permainan mafia distribusi yang selama ini memanfaatkan panjangnya rantai birokrasi dan lemahnya pengawasan.
"Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani," katanya.
Selain pencabutan izin distributor bermasalah, pemerintah juga memperkuat reformasi distribusi pupuk melalui digitalisasi sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Sistem ini mencatat data petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk secara digital sehingga distribusi menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.