Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program nasional bertajuk "Desa Matang Pengadaan" sebagai upaya memperluas pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa.
Dilansir dari laman
KPK, program ini dijalankan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inisiatif ini difokuskan untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa dengan menekankan aspek pencegahan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penguatan sistem pengawasan. KPK menyebut pendekatan ini sebagai pergeseran strategi dari penindakan di hilir menuju penguatan sistem di hulu.
Wakil Ketua
KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan bahwa selama periode 2015-2025 pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp681 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pemberdayaan masyarakat desa.
Namun, ia menyoroti masih adanya tantangan seperti kemiskinan desa, stunting, serta potensi perilaku koruptif di tingkat masyarakat.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah modus korupsi yang kerap terjadi dalam sektor PBJ desa, antara lain penggelembungan anggaran (mark up), proyek fiktif, laporan fiktif, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan pencairan dana desa. Sejalan dengan itu, LKPP mencatat sektor desa masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kasus korupsi yang tinggi.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyebut berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 terdapat 77 kasus korupsi di sektor desa. Karena itu, LKPP menginisiasi pengukuran tingkat kematangan pengadaan desa sebagai alat evaluasi tata kelola.