Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pelaksanaan secara konsisten Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama perekonomian nasional.
Penegasan itu disampaikan dalam pidato pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut Pasal 33 UUD 1945 sebagai "cetak biru" ekonomi Indonesia yang dirancang para pendiri bangsa. Ia menekankan bahwa sistem ekonomi nasional berlandaskan asas kekeluargaan dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut sistem ekonomi berbasis kapitalisme neoliberal yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Menurutnya, seluruh rakyat harus dapat menikmati hasil pembangunan secara adil.
Ia mengingatkan bahwa berbagai persoalan ekonomi yang terjadi saat ini tidak terlepas dari penyimpangan terhadap amanat konstitusi tersebut. Karena itu, ia menekankan pentingnya kembali menjadikan Pasal 33 sebagai pedoman utama dalam kebijakan ekonomi nasional.
Selain itu, Presiden Prabowo menyoroti sejumlah praktik yang merugikan negara, seperti under invoicing, manipulasi ekspor, tambang ilegal, dan pembalakan liar. Ia juga mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang disebut telah berlangsung lama, termasuk di kawasan hutan lindung.
Presiden Prabowo memperkirakan potensi kebocoran ekonomi nasional dapat mencapai sekitar 150 miliar dolar AS per tahun. Namun, ia menegaskan bahwa upaya penyelamatan tersebut membutuhkan keberanian dan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa.
"Kita harus bersama-sama berani mencari solusi dan berani bertindak," tegasnya.
Pidato tersebut menjadi penegasan kembali arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekonomi nasional berbasis konstitusi serta memastikan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (DKI1)