Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui kegiatan Exit Meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Balai Kota Medan, Senin.
Kegiatan tersebut menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan intensif yang telah berlangsung selama satu bulan di lingkungan Pemko Medan. Wali Kota Medan diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan,
Wiriya Alrahman memimpin langsung pertemuan tersebut.
Dalam sambutannya, Wiriya Alrahman menyampaikan apresiasi kepada tim BPK RI Perwakilan Sumut atas proses pemeriksaan yang berlangsung dinamis dan melibatkan diskusi mendalam dengan seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, proses tersebut menghasilkan gambaran kondisi keuangan daerah yang jelas, terukur, serta berdasarkan fakta di lapangan.
"Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti segala saran dan rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan demi kepentingan masyarakat," ujar Wiriya.
Ia menambahkan, masukan dan pembinaan dari BPK RI Perwakilan Sumut menjadi fondasi penting bagi Pemko Medan untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran daerah.
"Di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Rico Waas, kami terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar lebih akuntabel dan semakin transparan di masa depan," katanya.
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumut, Dwi Prayitno, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci tersebut merupakan bagian dari prosedur standar dalam menentukan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan, standar operasional, dan tingkat kepatuhan yang berlaku.
"Exit Meeting ini sendiri berfungsi sebagai ruang diskusi dua arah sebelum draf final Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan," jelasnya. (P3)