Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan penyakit zoonosis dan keamanan pangan asal hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Dilansir dari laman
Kementan, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas dan distribusi ternak di berbagai daerah.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan hewan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) peternakan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait penanganan daging kurban yang aman dan higienis.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penguatan pengawasan kesehatan hewan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan pangan nasional, terutama saat lalu lintas ternak meningkat menjelang
Idul Adha.
"Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh produksi, tetapi juga kualitas dan jaminan keamanan produk pangan yang dihasilkan. SDM pertanian dan peternakan harus profesional, kompeten, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal," ujar Mentan Amran.
Ia menegaskan, distribusi hewan ternak antar wilayah harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi jalur penyebaran penyakit zoonosis maupun penyakit hewan menular strategis.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Idha Widi Arsanti menyebut penguatan kompetensi SDM menjadi faktor penting dalam memperkuat sistem pencegahan penyakit hewan di lapangan.
"Melalui sertifikasi, pelatihan, dan resertifikasi kompetensi, kita memastikan tenaga profesional di lapangan memiliki kemampuan yang terukur dan mampu memberikan edukasi serta pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Santi.
Sebagai bagian dari mitigasi zoonosis, Kementan melalui Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu meningkatkan edukasi nasional terkait pengawasan kesehatan hewan dan penanganan daging kurban melalui berbagai program pelatihan bagi peternak, penyuluh, petugas lapangan, hingga masyarakat.
Materi pelatihan meliputi pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan, pemeriksaan organ dan karkas, penerapan sanitasi dan higiene, hingga tata cara distribusi daging sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).