Medan (buseronline.com) - DPRD Sumut menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Sumut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Terbatas (PT) AIJ.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna
DPRD Sumut di Gedung Paripurna
DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu.
Wakil Gubernur Sumut Surya menyambut baik persetujuan dewan tersebut.
Menurutnya, perubahan status hukum BUMD itu merupakan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional dan mampu berkembang lebih baik.
"Kalau sudah disetujui, tentu bisa masuk untuk pembahasan di DPRD. Nanti kita siapkan segala sesuatunya. Intinya kita fokus untuk pengembangan perusahaan (
BUMD) ini," ujar Surya usai rapat paripurna.
Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto, serta pimpinan dan anggota DPRD Sumut lainnya.
Selain membahas Ranperda perubahan status PD AIJ, rapat paripurna juga menyetujui kerja sama antara Ironman Group AS dengan Pemprov Sumut dalam pengembangan pariwisata dan kebudayaan berkelanjutan di Sumut.