Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Melalui kebijakan terbaru, wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan menyertakan
KTP pemilik lama kendaraan, meskipun nama pada STNK masih atas pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak Kamis (30/4/2026) dan diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, saat melakukan kunjungan ke Samsat Medan Utara.
"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar
PKB tanpa harus menunjukkan
KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa
KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," ujar Sutan.
Kebijakan ini ditujukan bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Untuk tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK, wajib pajak hanya perlu memenuhi tiga persyaratan utama.
Pertama, menunjukkan
KTP pemilik kendaraan saat ini. Kedua, membawa STNK asli. Ketiga, menandatangani surat pernyataan yang berisi permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.
Menurut Sutan, langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Ia berharap kebijakan ini dapat menghapus kendala administratif yang selama ini sering dihadapi masyarakat, terutama terkait sulitnya menghadirkan
KTP pemilik lama.
"Harapan kita dengan kebijakan ini, masyarakat lebih mudah membayar PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya," tambahnya.