Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) masih mengkaji rencana penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.
Dilansir dari laman Jatengprov, Gubernur Jawa Tengah
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diputuskan dan akan dibahas bersama
DPRD.
"Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD," ujar Ahmad Luthfi usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis.
Saat ini,
Pemprov Jateng tengah menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah. Revisi ini merupakan perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan usulan prakarsa Komisi C
DPRD Jawa Tengah.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Wulan Purnamasari menyatakan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan.
"Pajak daerah dan retribusi daerah berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong kemandirian fiskal daerah," ujarnya.
Menurutnya, perubahan Perda ini juga merupakan konsekuensi dari penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi di berbagai sektor. Meski demikian, ia menilai rancangan peraturan tersebut masih perlu pendalaman dan penyempurnaan.
Komisi C
DPRD Jateng juga menyoroti sejumlah potensi retribusi yang belum tergarap optimal, salah satunya di sektor kesehatan, seperti Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang dinilai memiliki potensi signifikan sebagai sumber pendapatan.
Selain itu, penyesuaian juga diperlukan pada sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga pengelolaan objek wisata di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komisi C menilai pembahasan Raperda perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah. (R)