Medan (buseronline.com) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Sutan Tolang Lubis memastikan pelaksanaan program Gebyar Pajak Sumut 2026 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh aspek anggaran dan administrasi kegiatan tersebut sah serta bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Menurut Sutan, program yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Bapenda ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sebagian pihak yang mempertanyakan keabsahan serta sumber anggaran kegiatan tersebut.
"Banyak yang menyebut anggaran diambil dari upah pungut atau insentif. Kegiatan ini sudah dianggarkan dalam APBD 2026, dan secara aturan tidak dimungkinkan belanja pegawai dialihkan menjadi belanja kegiatan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu.
Ia menjelaskan, upah pungut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga nilainya bersifat fluktuatif. Pemprov Sumut, kata dia, telah merealisasikan pembayaran upah pungut kepada pegawai pada Maret 2026 sebesar Rp17 miliar.
"Pembayaran upah pungut bulan Maret sudah kita realisasikan sebesar Rp17 miliar kepada seluruh pegawai. Besarannya tidak tetap karena bergantung pada capaian PAD," jelasnya.