Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (
Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia yang digelar pada 22-23 April 2026 di Semarang.
"Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi," ujarnya, Sabtu.
Masrofi menegaskan, kebijakan ini hanya bersifat mempermudah pembayaran pajak tahunan dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan. Kepemilikan tetap mengacu pada dokumen resmi, serta kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
"Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya sebagai bagian dari penataan administrasi kendaraan," jelasnya dilansir dari laman
Jatengprov.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi langkah transisi untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap, sekaligus menjawab kendala masyarakat yang memiliki kendaraan belum balik nama.