Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumut menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan pemerintah kabupaten/kota guna memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah.
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (
Musrenbangprov) RKPD 2027 di Hotel Santika Medan, Rabu.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani kesepakatan tersebut bersama perwakilan daerah, yakni Pemerintah Kota Padangsidimpuan serta Kabupaten Nias Utara yang mewakili wilayah Kepulauan Nias.
Penetapan daerah perwakilan ini mengacu pada indikator Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai alat ukur utama dalam memantau perubahan harga barang dan jasa serta tingkat
inflasi.
Kerja sama ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan komoditas, khususnya pangan, sekaligus memastikan distribusi berjalan lancar dan harga tetap terjangkau. Selain itu, komunikasi antar pemangku kepentingan juga diperkuat guna mendukung efektivitas pengendalian inflasi.
Upaya tersebut akan diwujudkan melalui optimalisasi program Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah dengan pendekatan 4T, yakni tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu.
"Pasokan harus tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu. Kolaborasi ini juga untuk memantau serta mengawasi ketersediaan pangan, termasuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG)," ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung.
Untuk memperkuat distribusi, pemerintah akan mengembangkan Toko Pantau Inflasi sebanyak 5-10 titik, serta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan Sistem Informasi Harga Pangan Komoditas Utama (SiHarapanKu).
Selain itu, peran Kios Outlet Satgas Pangan juga akan diperkuat. Pemerintah juga menyiapkan sistem peringatan dini terhadap fluktuasi harga pangan, sosialisasi harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan pembelian penjualan (HAP), serta peningkatan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Dalam kesepakatan ini, dua daerah ditetapkan sebagai acuan pengukuran IHK, dengan perhatian khusus diberikan kepada wilayah Kepulauan Nias yang masih bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.
Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak. (P3)