Tarutung (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan pasca-penetapan status hukum.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang" di Tarutung, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Green Justice Indonesia, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak. FGD tersebut bertujuan menyusun peta jalan dalam pengelolaan potensi lokal di wilayah adat Simardangiang.
Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan David Sipahutar, pimpinan perangkat daerah teknis, kepala desa, serta tokoh masyarakat Desa Simardangiang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Deni mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terlena setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat. Menurutnya, SK tersebut merupakan awal dari upaya panjang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Selama ini kita sering menganggap tugas selesai saat SK diterima. Padahal itu adalah pintu masuk untuk bekerja. Kita harus memahami regulasi serta mengelola potensi yang ada demi kemajuan desa," ujarnya.
Deni juga mengapresiasi Desa Simardangiang yang dinilai selangkah lebih maju dalam pengelolaan potensi daerah, khususnya komoditas kemenyan. Desa tersebut telah memiliki rumah pembibitan, pasar, hingga sistem transaksi yang terorganisir.
Ia memaparkan, Kabupaten Tapanuli Utara memiliki sekitar 4.200 petani kemenyan dengan populasi mencapai 2 juta pohon. Dari jumlah itu, sekitar 1 juta pohon telah berproduksi dengan total hasil 800 ton per tahun.
Dengan pengelolaan yang tepat, produksi tersebut berpotensi meningkat hingga 2.000 ton per tahun. "Pemerintah daerah siap mendukung melalui perbaikan akses jalan serta pengembangan hilirisasi produk turunan seperti minyak wangi, sabun, dan deterjen, termasuk penguatan UMKM," tambahnya.
Sementara itu, Ketua AMAN Tano Batak, Jontoni Tarihoran, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Tapanuli Utara dalam pengakuan masyarakat adat. Ia berharap hasil FGD dapat terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tanpa meninggalkan kearifan lokal.
"Masyarakat adat sebenarnya telah memiliki pola perencanaan turun-temurun. Tugas kita adalah mendokumentasikannya menjadi acuan formal untuk menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.
Perwakilan BRWA Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menambahkan bahwa tindak lanjut dari FGD ini adalah penggalian potensi lapangan yang dijadwalkan pada 22–24 April 2026. Salah satu targetnya adalah memasukkan wilayah adat Simardangiang ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Utara.
Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap tercipta sinkronisasi program antara pemerintah desa, kabupaten, dan organisasi pendamping guna mewujudkan pembangunan daerah yang maju dan berbudaya. (Galung)