Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Keppres 4/2026, Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Administrator - Sabtu, 18 April 2026 20:51 WIB
Teddy Indra Wijaya.

Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mengakselerasi berbagai program pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta mewujudkan visi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045.

Sekretaris Kabinet RI, Teddy Indra Wijaya, mengatakan percepatan program pemerintah diperlukan guna memperkuat ekonomi kerakyatan.

"Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi," ujarnya di Jakarta.

Dalam beleid tersebut, Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan Pasal 3, Satgas memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, dan program prioritas kementerian/lembaga.

Selain itu, Satgas juga bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran, serta menyelesaikan permasalahan strategis secara cepat melalui langkah-langkah terobosan.

Susunan kepemimpinan Satgas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II. Posisi wakil ketua diisi oleh Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Keanggotaan Satgas melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga strategis, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Menteri Komunikasi dan Digital. Selain itu, turut bergabung Kapolri, Jaksa Agung, dan sejumlah kepala badan nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Keppres Nomor 4 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2026. (DKI1)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Presiden Prabowo Beri Arahan kepada Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Ekonomi

Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Wali Kota Tekankan Optimalisasi Pajak

Ekonomi

Bupati Taput Dorong Peran APBD dalam Pengembangan Pariwisata di Forum APKASI

Ekonomi

Airin Rico Waas Pastikan Dekranas Mall Medan Siap Jadi Etalase UMKM

Ekonomi

Koperasi Desa Didorong Jadi Pusat Ekonomi Modern dan Terintegrasi

Ekonomi

Pertamina Genjot Energi Bersih, Produksi Listrik Capai 8.743 GWh