Pekalongan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekalongan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama April 2026.
Dilansir dari laman Jatengprov, kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah. Program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Siti Aminah, warga Kelurahan Podosugih, mengaku sangat terbantu karena dapat melunasi tunggakan pajaknya tanpa harus membayar denda keterlambatan.
"Alhamdulillah sangat membantu sekali. Biasanya kalau ada denda jadi terasa berat, apalagi kalau menunggak beberapa tahun. Dengan adanya kebijakan ini, saya jadi bisa melunasi karena hanya bayar pokoknya saja," ujarnya.
Hal serupa disampaikan Kiki (47), warga Kelurahan Tirto. Ia langsung memanfaatkan program tersebut setelah mendapat informasi dari lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya dapat info dari grup RT, langsung saya manfaatkan. Ini kesempatan bagus, jarang-jarang ada penghapusan denda seperti ini. Jadi lebih ringan dan tidak memberatkan," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari jadi Kota Pekalongan. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
"Di dalam SPPT biasanya tertera jumlah pokok dan dendanya. Nah, khusus selama bulan April ini, dendanya dihapus. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja," jelasnya.
Selain itu, sejumlah perangkat daerah juga turut berpartisipasi dalam menyemarakkan hari jadi kota, salah satunya dengan mendorong pelaku usaha memberikan potongan harga kepada masyarakat.
Pemko
Pekalongan telah melakukan sosialisasi kebijakan ini secara luas melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga jajaran pemerintah wilayah seperti camat, lurah, dan RT/RW.
Berdasarkan data sementara, kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif. Hingga akhir Maret 2026, realisasi penerimaan PBB baru mencapai sekitar Rp1,4 miliar atau 6 persen dari target tahunan sebesar Rp16,25 miliar. Namun, memasuki awal April terjadi peningkatan sekitar dua persen.
Cayekti optimistis, jika tren ini terus berlanjut, kebijakan penghapusan denda dapat menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (R)