Semarang (buseronline.com) - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pengelola Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) guna memastikan iklim investasi di kawasan tersebut tetap kondusif.
Dilansir dari laman Jatengprov, hal itu disampaikan usai menghadiri acara Halalbihalal dan Reuni Ikatan Alumni Kenotariatan (Ikanot) Universitas Diponegoro di
Semarang, Selasa.
Luthfi menegaskan, kewenangan penerbitan HGB berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Oleh karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah diminta memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait agar dasar hukum penerbitan HGB menjadi jelas.
"Koordinasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program strategis nasional dan menjaga realisasi investasi di Jawa Tengah," ujarnya.
Ia menambahkan, investasi merupakan faktor penting dalam mendorong pembangunan daerah. Pada 2025, realisasi investasi di Jawa Tengah mencapai Rp88,5 triliun, tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
Sementara itu, progres investasi di KITB telah mencapai hampir Rp22 triliun sejak mulai beroperasi tiga tahun lalu. Pengelola menargetkan total investasi di kawasan tersebut mencapai Rp70 triliun hingga 2030.
Menurut Luthfi, daya tarik Jawa Tengah sebagai tujuan investasi ditopang oleh stabilitas wilayah, kemudahan perizinan, serta ketersediaan tenaga kerja yang kompetitif.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak para notaris untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah, khususnya dalam memberikan kepastian hukum di bidang usaha dan pertanahan.
"Kepastian hukum sangat penting untuk menarik investasi, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria dan batas lahan," katanya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan belum terbitnya HGB di KITB telah dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga pada 21 Januari 2026.
Pemerintah, lanjutnya, akan mendorong percepatan penerbitan HGB sesuai ketentuan yang berlaku sebagai langkah menjaga kepercayaan investor. (R)