Kementan Perkuat Implementasi Nilai Ekonomi Karbon untuk Dorong Pertanian Rendah Emisi

Heri - Kamis, 16 April 2026 13:45 WIB
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai bagian dari transformasi menuju sektor pertanian yang rendah emisi dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dilansir dari laman Kementan, dalam keterangannya, Sudaryono menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam implementasi NEK. Selain sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK), sektor ini juga berfungsi sebagai penyerap karbon melalui praktik budidaya berkelanjutan.

"Pertanian memiliki posisi unik, tidak hanya sebagai penghasil emisi, tetapi juga sebagai penyerap karbon. Dengan penerapan teknologi rendah emisi dan pengelolaan lahan yang ramah lingkungan, sektor ini dapat menjadi kunci dalam pengendalian perubahan iklim sekaligus membuka peluang ekonomi baru," ujarnya.

Ia menambahkan, kesiapan sektor pertanian dalam mengimplementasikan NEK juga menjadi faktor penting dalam menarik investasi asing, terutama seiring terbukanya perdagangan karbon internasional.

Melalui mekanisme tersebut, investor global dapat membeli kredit karbon dari Indonesia, sehingga membuka peluang pembiayaan bagi proyek pertanian rendah karbon.

"Implementasi NEK bukan hanya mendukung target penurunan emisi nasional, tetapi juga menjadi pintu masuk strategis bagi arus investasi hijau yang berkelanjutan," tambahnya.

Pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030 sebagai bagian dari komitmen nasional dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Target ini juga sejalan dengan strategi jangka panjang Indonesia menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah karbon.

Selain itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menekankan integrasi pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan pangan, energi, dan air, serta transisi menuju ekonomi hijau dan Net Zero Emission dengan target penurunan emisi hingga 30,11 persen pada 2029.

Untuk mempercepat implementasi NEK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon lintas sektor, termasuk sektor pertanian yang mencakup subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.

Sejak 2019, Kementan telah menjalankan berbagai program penurunan emisi, seperti pengembangan biogas, peningkatan cadangan karbon tanah melalui pupuk organik, pengembangan desa organik, penggunaan varietas padi rendah emisi, perbaikan kualitas pakan ternak, hingga pengelolaan lahan gambut dan sekuestrasi karbon pada tanaman hortikultura serta perkebunan.

Upaya tersebut mencatatkan rata-rata penurunan emisi sebesar 71,13 juta ton CO2 ekuivalen pada periode 2019-2024. Meski demikian, implementasi perdagangan karbon di sektor pertanian masih menghadapi sejumlah tantangan.

Di antaranya adalah kompleksitas penghitungan emisi lintas sektor, keterbatasan data, fragmentasi lahan petani, kepastian hak atas karbon, fluktuasi harga karbon, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Investasi Rp54 Triliun Dorong Percepatan Dapur MBG di Seluruh Indonesia

Ekonomi

Presiden Prabowo Bertemu Presiden Macron di Paris, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

Ekonomi

Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Krisis Global

Ekonomi

Kolaborasi Jadi Kunci Pembangunan, Gubernur Bobby Nasution Tekankan Sinergi di HUT ke-78 Sumut

Ekonomi

Mentan Amran Tegur Lambannya Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Padang Pariaman

Ekonomi

Stok Beras Nasional Cetak Rekor, CBP Capai 4,72 Juta Ton