Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pertanian menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) kedelai sebesar Rp11.500 per kilogram di tingkat importir guna menjaga stabilitas harga bahan baku tahu dan tempe.
Dilansir dari laman Kementan, kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, importir, dan pengrajin tahu tempe. Melalui kebijakan tersebut, harga kedelai di tingkat pengrajin dipastikan tetap berada di bawah Rp12.000 per kilogram hingga adanya penyesuaian kebijakan selanjutnya.
Langkah ini diambil untuk meredam dampak tekanan geopolitik global terhadap rantai pasok dan harga pangan dalam negeri. Kesepakatan dicapai dalam rapat koordinasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bersama asosiasi dan pelaku usaha, Kamis. Pemerintah menegaskan komitmen seluruh pihak untuk menjaga pasokan kedelai tetap aman.
Baca Juga: Gubsu Bobby Resmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Binjai: Perputaran Ekonomi Pabrik Tahu-Tempe Capai Rp2,5 M per Hari
Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Yudi Sastro, menepis isu yang menyebut harga kedelai melonjak hingga Rp20.000 per kilogram. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar. "Kami sudah verifikasi langsung ke pelaku usaha. Harga tetap di bawah HAP, bahkan di tingkat importir masih sekitar Rp11.500," ujar Yudi.
Ia menambahkan, stok kedelai nasional masih mencukupi dan harga berada dalam kondisi terkendali meski ada tekanan dari kenaikan biaya logistik dan distribusi akibat dinamika global. Data Gakoptindo yang diolah Badan Pangan Nasional per 8 April 2026 menunjukkan harga kedelai di berbagai wilayah masih berada di bawah HAP.
Di Jakarta, harga berkisar Rp10.500-Rp11.000 per kg, Jawa Rp10.555 per kg, Bali dan NTB Rp10.550 per kg, Sumatra Rp11.450 per kg, Sulawesi Rp11.113 per kg, dan Kalimantan Rp10.908 per kg.
Dari sisi importir, Direktur PT FKS Multi Agro Tbk, Tjung Hen Sen mengatakan pihaknya terus berupaya menjaga kestabilan harga di tengah tantangan eksternal.