Bandung (buseronline.com) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menghadirkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dilansir dari laman Jabarprov, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 6 April 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Wajib pajak kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Dedi Mulyadi menyampaikan, kemudahan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperlancar layanan di Samsat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jawa Barat dan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak," ujarnya, Senin.
Kebijakan ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Seorang warga mengaku mengalami kesulitan saat membayar pajak karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan, bahkan diminta membayar biaya tambahan tidak resmi.
Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak boleh dipersulit. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Tidak boleh ada hambatan dalam membayar pajak. Tugas pemerintah adalah memudahkan," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menghapus praktik pungutan liar di lingkungan Samsat. (R)