Banda Aceh (buseronline.com) - PT PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh guna mempercepat penyelesaian pembangunan kembali tower transmisi 150 kV Arun–Bireuen dan Bireuen–Peusangan yang sebelumnya terdampak bencana banjir di wilayah Provinsi Aceh.Pertemuan strategis tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh pada 11 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat dukungan pendampingan hukum terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memiliki peran vital dalam menjaga keandalan pasokan listrik di wilayah Aceh.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi SH MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh Nilawati, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara Nurhandayani SH MH.Dari pihak PLN, turut hadir General Manager PLN UIP SBU Dewanto, Senior Manager Operasi Konstruksi 1 Ivan Prasetyo Darmawan, Senior Manager Operasi Konstruksi 2 Nanda Dani Andriyanto, Manager Unit Pelaksana Proyek SBU 1 Bondan Paksu Dandu, Manager Unit Pelaksana Proyek SBU 4 Parlindungan, Manager Kontrak Sumut Ferdiyan Ganesha, serta Asman Bantuan Hukum dan Regulasi 2 Sumut Hosea Ryan Valenthio.Dalam pertemuan tersebut, PLN UIP SBU menyampaikan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Aceh guna mendukung kelancaran proses pembangunan kembali tower transmisi 150 kV Arun–Bireuen dan Bireuen–Peusangan yang sebelumnya roboh akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.Pembangunan kembali infrastruktur tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan sistem kelistrikan tetap andal serta mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah Aceh.Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, menyampaikan komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mendukung program strategis nasional, termasuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berperan penting dalam pembangunan daerah.“Kejaksaan Tinggi Aceh siap bersinergi dengan PLN UIP SBU melalui pemberian pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan tower transmisi ini. Kami berharap sinergi ini dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.Sementara itu, General Manager PLN UIP SBU, Dewanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Aceh.“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan tower transmisi 150 kV Arun–Bireuen dan Bireuen–Peusangan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola proyek serta memastikan proses pembangunan berjalan lancar dan transparan, sehingga keandalan sistem kelistrikan di wilayah Aceh dapat segera pulih,” kata Dewanto.Melalui kolaborasi tersebut, PLN UIP SBU dan Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Aceh. (P3)
Editor
: Dirgahayu Ginting