Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi industri pelayaran nasional sekaligus menangani hambatan dalam proses importasi barang di pelabuhan.Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) pada Senin, yang merupakan pelaksanaan ketiga dari rangkaian sidang tersebut.Sidang ini merupakan upaya pemerintah mendengar aduan pelaku usaha dan mencari solusi atas kendala regulasi maupun operasional di lapangan. Hingga 26 Januari 2026, tercatat 63 laporan masuk melalui kanal pengaduan, sebagian besar sedang diproses penyelesaian, sementara sisanya dalam tahap monitoring dan perbaikan data.Salah satu isu utama yang dibahas adalah laporan Indonesian National Shipowners Association (INSA) terkait modus perusahaan pelayaran asing yang memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan.Menyikapi hal ini, Menkeu menekankan pentingnya penerapan perlakuan yang setara (equal treatment) antara perusahaan pelayaran nasional dan asing.Sebagai langkah konkret, dilansir dari laman Kemenkeu, Menkeu Purbaya menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menjadikan bukti kepatuhan pajak sebagai syarat penerbitan izin berlayar."Kita lakukan equal treatment ke kapal kita yang kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka nggak bisa mem-produce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak," tegas Menkeu.Selain masalah perpajakan, sidang juga membahas solusi atas perselisihan klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada komoditas impor tertentu yang menyebabkan barang tertahan di pelabuhan. Menkeu menegaskan bahwa perbedaan tafsir teknis tidak boleh menghambat proses produksi industri nasional terlalu lama.Dalam menghadapi sengketa klasifikasi ini, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian, termasuk melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen. Keputusan strategis diambil untuk mempercepat proses melalui surat resmi Satgas, agar barang segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Menkeu Purbaya menutup sidang dengan menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan terus dimonitor pelaksanaannya di lapangan. Ia menegaskan komitmen untuk menyempurnakan prosedur administrasi dan memperkuat sinergi antarlembaga demi terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan bagi seluruh pelaku usaha.“Kami akan terus memastikan hambatan di lapangan dapat diatasi dengan cepat dan adil, sehingga industri nasional, khususnya pelayaran, tetap kompetitif dan berdaya saing,” ujar Menkeu Purbaya.Sidang ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan keadilan berusaha serta mendorong percepatan program strategis nasional melalui koordinasi lintas sektor, termasuk regulasi perpajakan, perizinan, dan mekanisme importasi barang. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting