Yogyakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan integritas dan tata kelola bersih di kalangan pelaku usaha Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyusul masih tingginya jumlah pebisnis yang terlibat tindak pidana korupsi.Hingga triwulan III tahun 2025, tercatat sedikitnya 500 pelaku usaha di Indonesia terjerat kasus korupsi, menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperbaiki ekosistem bisnis yang berkeadilan.Penegasan tersebut disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha bekerja sama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) DIY, bertajuk “Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem Bisnis Berintegritas” di Gedhong Pracimasono, Kepatihan Yogyakarta, Sabtu.Dalam pemaparannya, Amin menyoroti perlunya kolaborasi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan KAD dalam memperbaiki tata kelola, termasuk pengawasan internal, akuntabilitas, serta layanan publik.“Menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, kita diingatkan bahwa pemberantasan korupsi hanya berhasil bila dibarengi komitmen bersama memperbaiki indikator integritas. Pemprov DIY perlu pembenahan serius setelah Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan penurunan signifikan,” tegas Amin.Skor SPI Pemprov DIY 2024 tercatat 74,60, turun 2,72 poin dan masuk kategori Waspada. Penurunan juga terjadi di tingkat kabupaten/kota dengan rata-rata skor 76,71, turun 1,89 poin. Menurut Amin, data tersebut mencerminkan melemahnya kualitas tata kelola, terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian gratifikasi maupun konflik kepentingan.Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus memperkuat koordinasi dengan dunia usaha dan mendorong perbaikan layanan publik regional.“Badan usaha harus memastikan sistem pencegahan korupsi yang kuat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korporasi. Salah satunya dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang dikembangkan KPK,” ujar Aminudin.Ia menegaskan bahwa PANCEK tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga pondasi budaya integritas, terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah.Langkah ini menjadi penting dalam mendukung kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus standar antikorupsi global seiring proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.Dalam kesempatan yang sama, Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyoroti masih munculnya titik rawan korupsi dalam proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa.“Pelaku usaha perlu menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi agar perbaikan layanan publik benar dirasakan masyarakat dan mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif,” jelas Herda.Menurutnya, rapuhnya integritas layanan publik kerap dipicu oleh minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya akuntabilitas, sehingga pemerintah daerah perlu mempercepat reformasi proses bisnis yang bersih untuk mendukung iklim usaha yang adil dan kompetitif.Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menambahkan bahwa praktik korupsi saat ini sering kali hadir dalam bentuk-bentuk halus dan tidak tertulis yang merusak keadilan bagi dunia usaha.“Pola-pola seperti ini meningkatkan biaya bisnis dan menimbulkan kerugian finansial yang pada akhirnya bisa menjatuhkan perusahaan. Karena itu, membangun ekosistem bisnis berintegritas adalah kebutuhan mendesak. Pencegahan korupsi mustahil dilakukan secara parsial,” tegas Indrayanti.Ia menekankan bahwa integritas merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi daerah, dan komitmen pelaku usaha DIY akan sangat menentukan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan.FGD turut dihadiri Kasatgas Direktorat AKBU KPK, Erlangga Dwi Saputro; Ketua KAD DIY, Irsyad Thamrin; Plt Kepala DPMPTSP DIY, Imam Pratanadi; serta ratusan perwakilan pelaku usaha dan asosiasi dunia bisnis di DIY.Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hakordia 2025, sekaligus memperkuat pesan bahwa dunia usaha DIY harus menjadi motor penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, berintegritas, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting