Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.Langkah tersebut memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas, karena biaya balik nama kini menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya. Namun, meskipun bea balik nama dihapus, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah biaya administrasi dan pajak lain yang wajib dibayarkan.Meski bea balik nama kendaraan bekas sudah tidak dikenakan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan dokumen kendaraan baru, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Selain itu, jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi kendaraan. Adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan.“Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas tidak menghapus kewajiban pajak tahunan dan biaya administrasi kepemilikan. Masyarakat tetap harus menunaikan kewajiban lainnya agar data kepemilikan sah secara hukum,” terang Korlantas Polri.Berikut komponen biaya yang masih wajib dibayarkan dalam proses balik nama kendaraan bekas:Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, menyesuaikan jenis dan nilai kendaraan.- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar sekitar Rp143.000 untuk mobil.- Penerbitan STNK baru: Rp200.000- Penerbitan TNKB: Rp100.000- Penerbitan BPKB baru: Rp375.000- Biaya mutasi keluar daerah: sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Selain itu, apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, pemilik juga dikenakan denda PKB dan SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan, agar data kepemilikan tercatat resmi atas nama pemilik baru.Hal ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian, termasuk dalam hal penegakan hukum dan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas.“Balik nama kendaraan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab hukum. Dengan data kepemilikan yang valid, pelayanan publik menjadi lebih cepat dan transparan,” tulis Korlantas.Kebijakan penghapusan BBNKB kendaraan bekas ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar mobil bekas nasional, sekaligus memberikan kemudahan dan keadilan fiskal bagi masyarakat di seluruh daerah. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting