Jakarta (buseronline.com) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada dana Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat yang disimpan dalam bentuk deposito untuk kepentingan bunga atau keuntungan finansial.Pernyataan tersebut disampaikan KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, usai menyambangi kantor Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Rabu, guna mengklarifikasi data dan memastikan transparansi pengelolaan kas daerah.Menurut KDM, berdasarkan data laporan keuangan BI per 30 September 2025, dana kas daerah Pemdaprov Jabar sebesar Rp3,8 T tersimpan dalam bentuk rekening giro, bukan deposito seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.Ia menegaskan, tidak ada satupun dana kas daerah yang ditempatkan di bank dalam bentuk deposito, baik di Bank BJB maupun di bank lainnya.“Jadi tidak ada dana Pemda Provinsi Jabar yang tersimpan di bank dalam bentuk deposito, apalagi angkanya Rp4,1 T. Yang ada hari ini hanya Rp2,4 T, dan itu pun tersimpan di rekening giro kas daerah untuk pembayaran berbagai kegiatan Pemdaprov Jabar,” tegas KDM.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagian dana yang berada dalam bentuk deposito merupakan milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang dikelola secara mandiri sesuai aturan dan berada di luar kas daerah utama.KDM menjelaskan, dana kas Pemdaprov Jabar per 22 Oktober 2025 sebesar Rp2,4 T saat ini tengah digunakan untuk membayar berbagai kewajiban pemerintah daerah.“Dana itu akan dibelanjakan antara lain untuk membayar gaji pegawai, kontrak pembangunan jalan, irigasi, bangunan sekolah, rumah sakit, termasuk honor pegawai non-ASN,” ujarnya.Ia menambahkan, pengeluaran anggaran dilakukan setiap hari sesuai dengan kebutuhan dan tagihan dari masing-masing perangkat daerah, sehingga tidak ada dana yang mengendap atau dibiarkan tidak produktif.“Uang itu ada yang keluar, ada yang masuk. Yang keluar untuk bayar listrik, air, belanja pegawai, dan lainnya yang bersifat layanan publik,” jelas KDM.KDM juga memaparkan, hingga akhir tahun anggaran 2025, total kebutuhan belanja Pemprov Jabar mencapai sekitar Rp10,5 T.Dana tersebut akan dipenuhi dari transfer pemerintah pusat ke daerah, pendapatan asli daerah (PAD), serta pendapatan sah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.“Dari mana untuk menutup kekurangan angka itu? Yakni dari dana transfer pusat, PAD, dan pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat,” kata KDM.Usai mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak Bank Indonesia, KDM berharap tidak ada lagi kecurigaan atau isu negatif yang menyebut Pemprov Jabar sengaja menyimpan dana dalam bentuk deposito demi mendapatkan bunga.“Diharapkan tidak ada lagi kecurigaan yang menyatakan pemda, khususnya Pemdaprov Jabar, menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk mendapat keuntungan sehingga program pembangunan menjadi terhambat,” ujarnya.KDM menegaskan bahwa Pemprov Jabar justru menjadi salah satu pemerintah daerah dengan kinerja terbaik dalam hal pengelolaan pendapatan dan pengeluaran, termasuk realisasi belanja barang, sebagaimana diakui oleh Kementerian Dalam Negeri.Dengan klarifikasi ini, Pemprov Jabar berupaya menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menegaskan dukungan terhadap percepatan pelaksanaan program pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting