Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Geopark Nasional Dieng Jadi Strategi Pemprov Jateng Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan

Dirgahayu Ginting - Kamis, 25 September 2025 12:30 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menerima salinan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Dieng dari Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, di Gedung B Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Ra
Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Dataran Tinggi Dieng, yang meliputi wilayah Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara.Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, usai menghadiri acara Penyerahan Salinan dan Sosialisasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Dieng di Gedung B Kantor Gubernur Jateng, Rabu.Kawasan Dieng secara resmi ditetapkan sebagai Geopark Nasional oleh Kementerian ESDM melalui Surat Keputusan Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025, yang diterbitkan pada 7 Mei 2025. Penyerahan salinan keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid.“Nah, ini yang harus kita dorong sehingga pertumbuhan ekonomi, pendapatan, kesejahteraan yang ada di dataran tinggi Dieng ini, lebih meningkat,” ujar Wakil Gubernur yang akrab disapa Gus Yasin.Menurutnya, penetapan status Geopark Nasional Dieng merupakan hasil kerja panjang yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, serta dukungan dari Pemprov Jateng. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga sekaligus mengembangkan potensi yang ada di Dieng.“Kita harus bersama-sama menjaga situs warisan geologi, keanekaragaman hayati, keragaman budaya, hingga aspek edukasi. Wisata bisa kita angkat, kebudayaan bisa kita angkat, bahkan wisata penelitian juga akan berkembang dengan adanya penetapan ini,” ungkapnya.Sementara itu, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa penetapan Geopark Nasional bertujuan untuk mendukung pelestarian melalui konservasi, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan, komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi Geopark Nasional.“Peraturan ini menjadi pedoman utama bagi semua pemangku kepentingan dalam penetapan Geopark Nasional,” kata Wafid.Wafid juga menyampaikan bahwa Dataran Tinggi Dieng menyimpan kekayaan luar biasa yang kini diakui secara nasional. Kawasan ini memiliki 23 situs warisan geologi, delapan situs keanekaragaman hayati, serta sembilan situs keragaman budaya. Di antaranya kompleks Candi Arjuna, rumah tradisional khas Dieng, tradisi ruwatan rambut gimbal, hingga tari Topeng Lengger.“Tidak hanya itu, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, kawasan Geopark ini juga diperkaya destinasi pendukung, seperti Kebun Teh Tambi, Museum Kailoso, dan fasilitas panas bumi PT Geodipa Energi. Nantinya, pemerintah akan terus melakukan pendampingan dan pengawalan,” tandasnya.Dengan penetapan tersebut, Pemprov Jateng berharap keberadaan Geopark Nasional Dieng menjadi motor penggerak pariwisata, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Jawa Tengah sebagai destinasi unggulan di Indonesia. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Presiden Prabowo Benahi BUMN, Ratusan Perusahaan Tak Sehat Ditutup

Ekonomi

Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Ekonomi

Korlantas Polri Gencarkan Sosialisasi ODOL di Tol Japek, Penertiban Berlaku Mulai 1 Januari 2027

Ekonomi

Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana SIBS ASEAN 2026 di Luar Malaysia

Ekonomi

Mendikdasmen Dorong Budaya Kerja Kolegial dan Komunikasi Publik di Lingkungan UPT

Ekonomi

Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar