Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KDM Tegaskan Pengelola Wajib Bertanggung Jawab Atas Sampah Pasar Caringin

Dirgahayu Ginting - Selasa, 16 September 2025 12:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan keterangan terkait pengelolaan sampah Pasar Induk Caringin di Bandung, Senin (15/9/2025). (Dok/Humas Jabar)
Bandung (buseronline.com) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan dirinya tidak akan lagi menangani permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Pernyataan ini muncul menyusul viralnya video di media sosial yang menyoroti keluhan terkait tumpukan sampah di pasar tersebut.KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa sejak awal dirinya telah memberikan arahan dan mengambil tindakan untuk membersihkan sampah di pasar. Namun, pengelolaan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola pasar.“Saya tak akan lagi menangani pasar tersebut karena saya sudah memberikan arahan sejak awal. Saya juga sudah mengambil tindakan dan selanjutnya harus diurus sendiri karena pemerintah tidak memiliki relevansi terhadap pengelolaan Pasar Caringin,” tegas KDM melalui video yang diunggah di akun pribadinya, Senin.Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sebelumnya ia pernah langsung turun ke Pasar Caringin untuk menindaklanjuti permasalahan sampah dan melakukan pembersihan.“Mengenai keluhan tumpukan sampah, dulu saya pernah datang ke Pasar Caringin. Caringin adalah pasar yang dikelola oleh swasta, kemudian iuran atau pembayaran sampahnya dipungut oleh pengelola pasar dan itu swasta. Waktu itu setelah sampah dibersihkan sudah saya sampaikan,” ujar KDM.Ia menekankan, pengelola Pasar Caringin wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di area pasar masing-masing. Apabila pengelolaan tersebut tidak dilakukan, Dedi memperingatkan bahwa hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tindak pidana lingkungan.“Pengelola Pasar Caringin harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dikelola di areal pasarnya sendiri dan apabila itu tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungannya,” pungkas KDM.Dengan pernyataan ini, Gubernur menegaskan batas tanggung jawab pemerintah dan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sampah kepada pihak pengelola pasar, sesuai ketentuan yang berlaku. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Menkes Tinjau Pelayanan Kesehatan Korban Gempa di RSUD Ruteng

Ekonomi

10 Selongsong Peluru Ditemukan Usai Gangguan Tembakan di Asologaima

Ekonomi

Hari Anak Merdeka 2026 di Cigugur, Kemendikdasmen Ajak Murid Rukun dan Berani Bermimpi

Ekonomi

Lebih dari 150 Ribu Warga Padati Istana Merdeka Rayakan HUT ke-81 RI

Ekonomi

Kantor PWI Sumut Kembali Dibobol Maling, Pipa Tembaga AC Dicuri

Ekonomi

Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini bagi Generasi Muda