Bogor (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya menghadirkan pembangunan berbasis konservasi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, yang mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam rapat kerja sama peningkatan ruas jalan, di Direktorat Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan, Kota Bogor, Kamis.Ajat menuturkan, kawasan Halimun Salak telah lama dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru sektor pariwisata, selain kawasan Pangrango. Upaya pengembangan ini dilakukan dengan konsep berkelanjutan.“Sejak awal tahun 2000-an, Pemerintah Kabupaten Bogor telah berupaya mengalihkan beban wisata dari Pangrango ke Halimun Salak dengan pendekatan yang lebih lestari,” ujarnya.Menurut Ajat, konsep Geopark Halimun Salak tidak hanya menyangkut pelestarian alam, tetapi juga pemberdayaan masyarakat sekitar.Pembangunan infrastruktur jalan dari Malasari menuju perbatasan wilayah, misalnya, diharapkan mampu membuka akses tanpa merusak ekosistem.Ia menekankan bahwa pembangunan harus memiliki payung hukum yang jelas dan dilakukan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian.Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menjadi penting, terutama terkait konservasi satwa seperti elang jawa yang saat ini sedang dalam program pelepasliaran.“Program ini tidak hanya menciptakan manfaat ekonomi melalui pariwisata, tetapi juga menjadi komitmen nyata dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” tambah Ajat.Sementara itu, Direktur Perencanaan Konservasi Ahmad Munawir menjelaskan, usulan kerja sama ini mencakup peningkatan sembilan ruas jalan yang melintasi kawasan TNGHS.“Ini langkah strategis karena pertama kalinya kami menerima usulan untuk sembilan ruas jalan sekaligus. Tentu membutuhkan telaah teknis dan administratif secara menyeluruh,” ucapnya.Munawir menambahkan, sebagian besar ruas jalan tersebut sudah eksisting sebelum perluasan kawasan taman nasional pada 2003–2004. Saat itu, kawasan Halimun diperluas dari 40.000 hektare menjadi 116.000 hektare, hingga kemudian ditetapkan sekitar 87.000 hektare.“Banyak infrastruktur publik yang sudah ada sebelumnya kini berada dalam kawasan konservasi, termasuk jalan yang diajukan dalam kerja sama ini,” katanya.Ia menegaskan, sesuai regulasi Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, infrastruktur pemerintah untuk kepentingan publik dapat difasilitasi melalui skema kerja sama tanpa biaya kompensasi.“Ini berbeda dengan aset swasta. Karena itu, penting memayungi secara hukum keberadaan dan peningkatan jalan-jalan ini agar tidak terjadi konflik di lapangan seperti sebelumnya,” jelas Munawir.Munawir mengapresiasi langkah Pemkab Bogor yang mengajukan permohonan resmi, serta menegaskan kesiapan Direktorat menindaklanjuti proses tersebut, meskipun masih dibutuhkan tambahan informasi teknis terkait sejarah pembangunan dan status aset.“Kerja sama ini bersifat jangka panjang selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. Harapannya, sinergi ini memperkuat upaya konservasi sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting