Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengubah skema penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Mulai Maret 2025, tunjangan disalurkan langsung dari Kas Negara ke rekening para guru penerima. Perubahan mekanisme ini diharapkan mempercepat proses pencairan dan memastikan ketepatan jumlah serta waktu penerimaan.Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTA yang berlangsung di Jakarta, Selasa.Ia menegaskan bahwa skema baru ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan pelayanan yang lebih efisien.“Kita mendapatkan berbagai macam apresiasi karena para guru kita benar-benar merasa rekeningnya langsung terisi dari APBN. Dan kita berharap bahwa ini akan terus kita lanjutkan,” kata Suahasil.Sebelumnya, penyaluran tunjangan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yang sering kali menyebabkan keterlambatan dalam proses pencairan ke guru penerima. Dengan skema baru ini, penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening guru tanpa perantara pemerintah daerah.Wamenkeu juga menyampaikan bahwa pada Tahap I, yang berlangsung Maret hingga Mei 2025, pemerintah telah menyalurkan Rp16,71 T kepada 1,44 juta guru ASND di seluruh Indonesia. Dana tersebut telah diterima langsung oleh para guru di rekening masing-masing.“Ini adalah dana yang telah sampai ke rekening para guru. Mereka akan mulai menerima penyaluran Tahap II yang dimulai pada bulan Juni ini,” ujar Suahasil.Penyaluran Tahap II akan dilaksanakan secara bertahap mulai Juni 2025 dengan jumlah penerima dan total anggaran yang sama seperti Tahap I, yakni 1,44 juta guru dan Rp16,71 T.Pemerintah juga akan menyesuaikan data jumlah penerima berdasarkan validasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).“Kita akan tetap laporkan supaya ini menjadi perhatian dari seluruh daerah, bahwa seluruh guru ASN daerah tetap mendapatkan tunjangan langsung dari APBN pusat,” tegas Suahasil.Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara sekaligus memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik, sebagai ujung tombak dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting