Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan serta kawasan konservasi yang bernilai ekologis tinggi.Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, didampingi sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.“Alasannya adalah, pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan rapat terbatas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” jelas Bahlil.Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu:PT NurhamPT Anugerah Surya PratamaPT Kawei Sejahtera MiningPT Mulia Raymond PerkasaPencabutan IUP ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi ketat yang mempertimbangkan aspek lingkungan, legalitas administratif, dan kelayakan teknis.Pemerintah juga menggandeng masyarakat dan tokoh adat dalam pengambilan keputusan, guna menjamin bahwa kebijakan ini selaras dengan aspirasi lokal.Bahlil menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar izin tambang yang masih berlaku juga diawasi secara ketat, terutama terkait dampak lingkungannya.“Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegasnya.Langkah pencabutan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang dikeluarkan pada Januari lalu. Sejak itu, pemerintah bekerja secara maraton untuk menata ulang sektor pertambangan, termasuk menindak izin yang tidak memenuhi syarat.“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” ungkap Bahlil.Ia juga menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar untuk beroperasi karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB itu bisa jalan kalau ada dokumen Amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegas Bahlil.Melalui pencabutan ini, pemerintah berharap dapat menghentikan penyebaran informasi simpang siur dan menunjukkan komitmen kuat terhadap penataan sektor pertambangan yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting