Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pemerintah Resmi Hentikan Tambang di Raja Ampat, Empat IUP Dicabut

Dirgahayu Ginting - Rabu, 11 Juni 2025 10:16 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (10/6/2025). (Dok/BPMI Setpres)
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.Keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Empat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keempatnya dinilai melanggar ketentuan dalam pengelolaan kawasan hutan dan konservasi di wilayah yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas dunia itu.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden dalam menertibkan izin-izin usaha berbasis sumber daya alam yang dinilai bermasalah atau berpotensi merusak lingkungan.“Bapak Presiden memimpin langsung rapat terbatas untuk membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Atas petunjuk beliau, pemerintah memutuskan mencabut empat IUP yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.Prasetyo menambahkan, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang koordinasi lintas kementerian dan pengumpulan data objektif di lapangan. Presiden, lanjutnya, telah menugaskan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta dirinya bersama Sekretaris Kabinet untuk memastikan kebenaran kondisi di lapangan sebelum keputusan diambil.Pencabutan IUP ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden yang diterbitkan pada Januari 2025 tentang penertiban kawasan hutan, termasuk sektor usaha berbasis sumber daya alam seperti pertambangan.“Penertiban ini adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk menyelamatkan kawasan konservasi dan hutan lindung dari aktivitas eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat luas, terutama para pegiat lingkungan dan aktivis media sosial yang secara aktif menyuarakan keprihatinan atas aktivitas tambang di Raja Ampat.“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan para pegiat yang terus memberikan masukan, informasi, dan kepedulian kepada pemerintah. Ini menjadi semangat kami untuk mengambil keputusan yang tepat,” kata Prasetyo.Namun demikian, Prasetyo juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar, serta mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menyerap isu-isu publik yang berkembang.Turut mendampingi Mensesneg dalam konferensi pers tersebut, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Brasil Bantai India 4-0, Estevao dan Samuel Lino Bersinar

Ekonomi

Luis de la Fuente Sebut Lamine Yamal Calon Legenda Sepak Bola

Ekonomi

Inggris Hancurkan Kroasia 7-0, Kane dan Saka Borong Gol

Ekonomi

PSMS Medan Hantam Persikad 4-0, Puncaki Klasemen Liga 2

Ekonomi

Bupati Taput Ikuti Langsung Tapanuli Utara Fun Run 2026 hingga Garis Finis

Ekonomi

Pemkab Taput Buka Pemilihan Putra Putri Bonapasogit 2026