Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) berjalan tepat sasaran dan menghindari penyimpangan dalam distribusinya.Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penerbitan Inpres ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.Menurutnya, seluruh instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, wajib mengacu pada data tunggal tersebut dalam proses penyaluran bantuan.“Kita sudah memiliki data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang wajib dijadikan pedoman bagi siapapun yang ingin menyalurkan bantuan pemerintah,” ujar Saifullah dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6/2025).Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah program bantuan sosial, yang hasilnya menunjukkan tingkat ketidaktepatan sasaran yang cukup tinggi.Saifullah mengungkapkan bahwa sekitar 45 persen dari penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.“Di situ ada beberapa program yang dianggap kurang tepat sasaran atau ditengarai tidak tepat sasaran,” ungkapnya.Uji coba penerapan data tunggal telah dilakukan Kementerian Sosial dalam penyaluran bansos triwulan kedua 2025. Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan lebih dari 1,9 juta penerima bantuan tidak sesuai kriteria (inclusion error). Di sisi lain, sejumlah warga yang layak menerima justru belum tercatat dalam daftar (exclusion error).“Keinginan kita untuk memastikan bahwa bantuan-bantuan tepat sasaran ini sungguh-sungguh sudah mulai dilaksanakan,” kata Saifullah.Selain perbaikan sistem data, pemerintah juga menyalurkan tambahan bantuan kepada keluarga penerima manfaat. Bantuan berupa beras seberat 10 kilogram disalurkan kepada 18,3 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat), dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp11 T.“Ada dua hal yang penting di sini. Pertama adalah perbaikan data keluarga penerima manfaat dan yang kedua adalah penambahan bantuan yang menjadi bagian dari atensi Bapak Presiden kepada kelompok-kelompok penerima manfaat, khususnya mereka yang berada di desil 1, miskin, dan miskin ekstrem,” pungkasnya.Pemerintah berharap dengan adanya Inpres ini, seluruh program bantuan sosial di masa mendatang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menyentuh langsung kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (R3)
Editor
: Dirgahayu Ginting