Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) berlangsung secara efisien dan efektif, sejalan dengan kondisi riil pasar dan arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait menegaskan bahwa kebijakan SBM 2026 disusun dengan prinsip efisiensi biaya tanpa mengorbankan pencapaian output.
"Standar ini kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran. Artinya, outputnya tetap tercapai dengan biaya yang cukup memadai," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Senin.
Kebijakan SBM tahun 2026 ini mengalami sejumlah penyesuaian dibanding tahun sebelumnya. Beberapa perubahan penting meliputi:
1. Penghapusan Satuan Biaya
Satuan biaya komunikasi dihapus karena pandemi Covid-19 telah berakhir, sehingga kebijakan pemberiannya dianggap tidak relevan lagi.
Uang harian rapat full day juga dihapus, melanjutkan penghapusan uang harian rapat half day yang telah berlaku sejak tahun anggaran 2025.
Rapat luar kantor kini hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan yang benar-benar penting, dengan preferensi pada rapat daring dan pemanfaatan fasilitas negara.
2. Penyederhanaan dan Penurunan Besaran Biaya
Honorarium pengelola keuangan diturunkan hingga 38%, termasuk bagi penanggung jawab pengelola keuangan, pengelola pengadaan barang/jasa, dan penerima PNBP.
Biaya transportasi lokal dan antar moda (bandara, stasiun, pelabuhan) serta wilayah Jabodetabek diturunkan rata-rata 10%, dan dibayarkan secara lumpsum.
3. Penambahan Satuan Biaya Baru
Ditetapkan satuan biaya untuk uang harian magang mahasiswa bagi mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L.
Tujuannya adalah mendukung penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kesiapan SDM menghadapi dunia kerja.
4. Penyesuaian Besaran Berdasarkan Survei BPS
Besaran sejumlah satuan biaya disesuaikan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi:
Biaya rapat (paket meeting)
Transportasi antar wilayah (darat, laut, udara)
Harga barang dan jasa, seperti sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.
Penetapan SBM ini disebut sebagai salah satu pilar penting dalam mencapai efisiensi alokasi anggaran (allocation efficiency).
Pemerintah berharap, melalui kebijakan SBM yang semakin berkualitas, proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran di K/L dapat lebih tepat sasaran, tidak hanya berfokus pada capaian output, tetapi juga memperhatikan efisiensi input yang digunakan. (R)