Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin: Tapera Beratkan Pekerja Mandiri

Dirgahayu Ginting - Sabtu, 08 Juni 2024 13:58 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin.
Jakarta (buseronline.com) - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin merespon penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Alifudin, keputusan tersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri.“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” kata Alifudin di Jakarta, seperti dilansir dari Parlementaria.Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, imbuh Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Barat tersebut, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," tuturnya.Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Maka, tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan.Alifudin menilai bahwa walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.Dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.Menutup keterangannya, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu juga mengajak seluruh elit pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Wali Kota Medan Dukung Pemutaran Film “Djamin Setia Selamanya”

Ekonomi

Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali

Ekonomi

Jabar Perkuat Pendidikan Kesetaraan untuk Dongkrak IPM

Ekonomi

RS Lapangan Kemenkes di Manggarai Beroperasi, Anak Korban Gempa Jalani Operasi Patah Tulang

Ekonomi

Jateng-BSSN Perkuat Kolaborasi Keamanan dan Kedaulatan Siber

Ekonomi

Gubernur Sumut Dorong Percepatan Pembangunan Jelang Akhir Tahun