Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mempercepat persiapan pengusulan kawasan megalitik Nias Selatan sebagai warisan dunia UNESCO.
Saat ini, proses pengusulan telah memasuki tahap Preliminary Assessment (PA) sebagai salah satu persyaratan sebelum diajukan secara resmi kepada
UNESCO.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, mengatakan dokumen PA telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026.
Hal tersebut disampaikannya dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, pada 6 November 2026.
"Dokumen Preliminary Assessment (PA) tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu," ujar Terang Dewi.
Ia menjelaskan, kawasan megalitik
Nias Selatan telah masuk dalam daftar sementara (Tentative List)
UNESCO sejak 2009. Untuk mendukung proses pengusulan, pada 2026 Disbudparekraf Sumut telah menetapkan tenaga ahli untuk menyusun dokumen PA.
Selain itu, berbagai persiapan juga dilakukan melalui sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) di Nias, serta koordinasi dengan kementerian terkait.
"PA yang menjadi salah satu syarat sebelum usulan diumumkan ke
UNESCO kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lain di Indonesia. Persiapan juga dilakukan melalui FGD di Bawomataluo,
Nias Selatan," katanya.
Di sisi lain, Pemprov Sumut juga terus memperkuat pelestarian cagar budaya melalui penetapan situs bersejarah pada tingkat nasional maupun provinsi. Upaya tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Daerah (PSD) untuk mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan situs cagar budaya di Sumut.
Pada tingkat nasional, sebanyak sembilan cagar budaya telah direkomendasikan untuk ditetapkan. Kesembilan situs tersebut yakni Istana Niat Lima Laras di Batubara, Desa Hilisimaetano di
Nias Selatan, Makam Papan Tinggi dan Situs Bongal di Tapanuli Tengah, Masjid Azizi di Langkat, Kantor PPKS dan Kantor Pos Besar di Medan, Megalitik Tundrombaho di
Nias Selatan, serta Candi Tandihat I di Padanglawas.
Sementara itu, pada tingkat provinsi, sebanyak 10 cagar budaya telah ditetapkan. Di antaranya Istana Lima Laras, Candi Bahal I, II dan III, Candi Sipamutung, Makam Sultan Shariful Alamshah, Stasiun Kereta Api Binjai, Pengadilan Agama Binjai, Markas Pertahanan Raja Sisingamangaraja XII, serta Gereja HKBP Sibolga Julu.