Balige (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp432.827.848 dari pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program pembebasan denda administratif.
Program yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026 tersebut dimanfaatkan sebanyak 848 wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba, Harlen Simarmata, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut.
"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ujar Harlen Simarmata, Rabu (4/11/2026).
Diketahui, program pembebasan denda administratif PBB-P2 tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakannya dengan hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administratif selama masa program berlangsung.
Menurut Harlen, capaian tersebut menunjukkan partisipasi dan kesadaran masyarakat yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.
"Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Meski program pembebasan denda administratif telah berakhir pada 30 September 2026, Pemkab Toba mengimbau seluruh masyarakat agar tetap disiplin membayar PBB-P2 sesuai ketentuan dan tidak menunggu hingga terjadi tunggakan.
Bappenda Kabupaten Toba juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya tertib pajak dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
"Kami mendorong warga untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu," pungkas Harlen. (Galung)