Medan (buseronline.com) - Antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) terlihat pada hari pertama pelaksanaan, pada 2 November 2026.
Sejumlah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (
Samsat) dipadati warga yang ingin mendapatkan berbagai keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Program yang berlangsung hingga 30 November 2026 ini memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi
Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan salah satu kebijakan dalam program tersebut adalah penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, termasuk seluruh dendanya.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
"Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya," ujar Sutan saat meninjau pelaksanaan pemutihan di
Samsat Medan Selatan, pada 2 November 2026 siang.
Menurut Sutan, sambutan masyarakat terhadap program pemutihan tahun ini cukup tinggi. Meski demikian, pihaknya belum merinci jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan program tersebut pada hari pertama.
Program pemutihan berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota di
Sumut melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Samsat.