Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan sebanyak 1.337 izin usaha hingga 21 Oktober 2026. Capaian tersebut mendekati target tahunan sebanyak 1.836 izin usaha.
Kepala
DPMPTSP Sumut Nurbaiti Harahap mengatakan pihaknya terus memperkuat pelayanan perizinan, memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif dan kemudahan
investasi.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Medan, pada 27 Oktober 2026.
"Capaian ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan target tahunan yang telah ditetapkan untuk tahun 2026 sebanyak 1.836 izin. Kami terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan perizinan serta melakukan pendampingan intensif bagi para pelaku usaha di daerah," ujar Nurbaiti.
Ia menjelaskan, pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang ditetapkan pada 5 Juni 2025.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,
Pemprov Sumut juga telah meluncurkan aplikasi SIAPLAYANISUMUTBERKAH. Aplikasi ini digunakan untuk melayani kebutuhan perizinan yang belum terakomodasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dalam mendukung pelayanan yang cepat dan efisien, DPMPTSP Sumut memiliki delapan tim kerja pelayanan perizinan. Tujuh tim bertugas menangani penyelenggaraan pelayanan perizinan, sedangkan satu tim lainnya berfokus pada penyuluhan dan peningkatan kinerja pelayanan terpadu satu pintu kabupaten/kota. Pelayanan tersebut juga didukung tim pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Nurbaiti menegaskan, kemudahan perizinan diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk menanamkan modal di Sumut. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi,
investasi juga berpotensi memperluas lapangan kerja dan menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Semakin banyak yang berinvestasi di Sumut, maka multiplier effect-nya adalah meningkatnya serapan tenaga kerja. Harapan kita jika pabrik dibangun di suatu kawasan, maka pekerja pabrik ini nanti akan butuh makan, maka biasanya di sekelilingnya akan tumbuh UMKM-UMKM," katanya.
Selain memperkuat pelayanan perizinan,
DPMPTSP Sumut juga meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal melalui bimbingan teknis (bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut diikuti 437 pelaku usaha, melampaui target awal sebanyak 200 peserta.
Di sisi lain,
DPMPTSP Sumut terus mendorong pemerintah kabupaten/kota menetapkan regulasi terkait pemberian insentif dan kemudahan
investasi.