Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor mengatakan, langkah tersebut penting untuk menggerakkan perekonomian daerah, memperkuat dunia usaha, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Timur saat menghadiri Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Optimalisasi Penggunaan PDN dan UMK-K melalui Konsolidasi Pengadaan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, pada 30 September 2026.
"Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut," ujar Timur.
Untuk itu, Timur meminta konsolidasi pengadaan diperkuat sejak tahap perencanaan. Menurutnya, forum clearing house juga perlu dikembangkan sebagai instrumen mitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data monitoring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada 2025 capaian Provinsi Sumut dalam penggunaan PDN telah mencapai 95,62 persen. Sementara partisipasi UMK-K mencapai 36,41 persen dan e-purchasing sebesar 55,39 persen.
Timur menyebut capaian penggunaan PDN dan e-purchasing tersebut menunjukkan perkembangan yang baik. Namun, partisipasi UMK-K masih perlu ditingkatkan karena target yang ditetapkan mencapai 40 persen.
Ia juga menjelaskan, salah satu strategi untuk mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih dari korupsi dilakukan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).