Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya dilakukan melalui kenaikan tarif pajak dan retribusi.
Pemko Medan memilih memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan serta mendorong digitalisasi pemungutan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada 22 September 2026.
"Optimalisasi
PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan," ujar Rico.
Rico menjelaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Penyusunan perubahan regulasi tersebut dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Rico, proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan masyarakat, kondisi ekonomi serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi.
"Kebijakan
pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha dan iklim investasi," katanya.
Ia menekankan, peningkatan PAD harus berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam P-APBD 2026, target
PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027,
PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.
"Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha," tegas Rico.
Selain sektor
pajak dan retribusi,
Pemko Medan juga melakukan pembenahan pengelolaan aset daerah. Pengamanan hukum dilakukan melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan aset daerah, sedangkan pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.
Pemko Medan juga menertibkan aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset dikembangkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Aset daerah yang memiliki potensi ekonomi juga akan dioptimalkan pemanfaatannya agar dapat memberikan kontribusi terhadap
PAD.