Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Suahasil Nazara meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang untuk melindungi pasar Indonesia.
Dilansir dari laman Kemenkeu, permintaan tersebut disampaikan Suahasil saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, pada 22 September 2026.
Suahasil mengatakan, besarnya pasar Indonesia dengan daya beli masyarakat yang terus meningkat membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi pelaku usaha dari berbagai negara. Kondisi tersebut harus diiringi dengan pengawasan kepabeanan yang semakin kuat.
"Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita," kata Suahasil.
Ia mengungkapkan, sepanjang Agustus hingga September 2026, DJBC telah melakukan empat penindakan di sejumlah wilayah. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari empat penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas.
Barang-barang tersebut diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Menurut Suahasil, masuknya beras melalui pelanggaran kepabeanan dapat mengganggu tata kelola pangan nasional. Beras yang diproduksi di dalam negeri memiliki tata kelola mulai dari proses produksi, penyimpanan hingga penjualan.
"Beras yang diproduksi di dalam negeri memiliki tata kelola yang mencakup proses produksi hingga penyimpanan dan penjualan," ujarnya.
Selain beras, Suahasil menyoroti peredaran pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas. Menurut dia, masuknya pakaian bekas impor dapat memberikan dampak terhadap pelaku usaha dalam negeri, termasuk penjahit dan industri tekstil.
Aspek kesehatan juga menjadi perhatian pemerintah terkait peredaran pakaian bekas yang masuk dari luar negeri dan beredar di tengah masyarakat.
Suahasil menegaskan, rangkaian penindakan tersebut menunjukkan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Fungsi ini berkaitan dengan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.