Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Suahasil Nazara menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak menghapus hak tagih negara terhadap para debitur maupun obligor BLBI.
Dilansir dari laman Kemkeu, menurut Suahasil, pemerintah tetap akan mengejar kewajiban para debitur dan obligor yang berkaitan dengan penanganan krisis ekonomi 1997-1998.
"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," ujar Suahasil usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 22 September 2026.
Ia menjelaskan, pelunasan sebesar Rp218,3 triliun yang telah diselesaikan pada 24 Agustus 2026 merupakan penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan Bank Indonesia sebagai sesama lembaga negara.
Namun, penyelesaian utang tersebut tidak berkaitan dengan kewajiban hukum para obligor dan debitur BLBI. Hak tagih negara terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban tetap berlaku.
Setelah masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada akhir 2024, proses penagihan kini dilakukan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai salah satu landasan hukum dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara.
Suahasil menyebut pemerintah terus menyiapkan berbagai langkah untuk mengejar aset dan kewajiban para debitur maupun obligor BLBI. Upaya tersebut dilakukan melalui penagihan aktif hingga tindakan pemancangan dan penyitaan aset.