Garut (buseronline.com) - Minyak Akar Wangi Garut atau Java Vetiver Oil mendapat pengakuan melalui proses Sertifikat Indikasi Geografis (IG).
Dilansir dari laman Jabarprov, berkas kelengkapan sertifikat tersebut diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten
Garut.
Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada 17 September 2026.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Garut Margiyanto menyebut pencapaian tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat daya saing produk unggulan daerah di tingkat nasional maupun internasional.
"Ini menjadi satu kehormatan bagi kami Pemerintah Kabupaten Garut sekaligus menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Kabupaten Garut," ujar Margiyanto.
Menurutnya, indikasi geografis tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas
Garut dari potensi klaim oleh pihak atau daerah lain.
Ia menilai pengakuan tersebut dalam jangka panjang dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi produk akar wangi dan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada komoditas tersebut.
"Mungkin hari ini kita tidak bisa melihat dampaknya secara langsung, tapi dalam jangka panjang saya yakin dampaknya ke depan pasti akan sangat luar biasa," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum RI, Hemawati br Pandia mengapresiasi Pemkab Garut dan Masyarakat Pengelola Indikasi Geografis (MPIG) Akar Wangi Garut yang telah memperjuangkan proses pendaftaran sejak 2018.
Hemawati mengatakan, indikasi geografis memberikan pengakuan terhadap produk unggulan suatu daerah sekaligus memperkuat identitas produk
Garut di pasar nasional dan internasional.
Namun, proses penerbitan sertifikat resmi masih menunggu kelengkapan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan MPIG dan surat rekomendasi produk unggulan dari Bupati Garut.