Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Rico saat memberikan Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD
Kota Medan atas Ranperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD
Kota Medan, pada 21 September 2026.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam tanggapannya, Rico menjelaskan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi DPRD, mulai dari pendapatan daerah, penanganan banjir, pendidikan, penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga pangan hingga pembangunan kawasan Medan Bagian Utara.
Terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rico mengatakan penyesuaian dilakukan berdasarkan perubahan asumsi, kondisi ekonomi makro dan proyeksi pendapatan yang dinilai lebih realistis hingga akhir tahun anggaran.
Optimalisasi PAD, lanjutnya, masih menghadapi tantangan berupa tingkat kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat.
Untuk meningkatkan PAD, Pemko Medan menyiapkan sejumlah strategi, antara lain memperkuat digitalisasi pengelolaan pajak, memperluas pembayaran nontunai, mengintegrasikan data transaksi serta meningkatkan monitoring penerimaan berbasis teknologi.
Rico juga menyebut Pemko Medan memperoleh tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) lebih dari Rp565 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 terkait penyesuaian alokasi dan penyaluran DBH, DAU dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar DBH sampai Tahun 2024.
Mengenai persoalan banjir, Rico menegaskan penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemko Medan melakukan pemetaan lokasi genangan untuk menentukan titik prioritas.
Menurutnya, sistem drainase harus ditangani sebagai satu kesatuan dari hulu hingga hilir atau outlet pembuangan menuju sungai. "Penanganan saluran drainase harus secara kawasan, bukan parsial satu kesatuan sistem dari hulu hingga hilir atau outlet pembuangan sungai," ujar Rico.
Pemko Medan, kata dia, juga terus berkoordinasi dengan BBWS Sumatera II, Pemprov Sumatera Utara, instansi vertikal serta pemerintah kabupaten yang berbatasan dengan Kota Medan untuk mengatasi persoalan kewenangan dalam penanganan banjir.
Di bidang pendidikan, tambahan anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang terdampak banjir. Di antaranya pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah, perbaikan ruang kelas, pengadaan mebel, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik serta pemeliharaan bangunan cagar budaya.
Untuk rencana bantuan tebus ijazah siswa SMA, Pemko Medan masih melakukan kajian terhadap Peraturan Wali Kota agar program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penanganan 500 siswa putus sekolah dilakukan melalui pendidikan nonformal dengan program Paket A, B dan C.
Rico juga menyebut sebanyak 86 SD telah diregrouping sehingga jumlah SD Negeri di Kota Medan berkurang dari 381 menjadi 295 sekolah.