Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda serta pajak progresif. Program tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Dilansir dari laman Jatengprov, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi
Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan kebijakan ini diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar
pajak kendaraan bermotor.
"Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif," kata Masrofi, pada 18 September 2026.
Menurut Masrofi, pembebasan
pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama program berlangsung.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jateng menekan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sebelumnya, pada Februari 2026, pemerintah daerah juga memberikan relaksasi berupa diskon
pajak sebesar 5 persen. "Ini kami lakukan agar kepatuhan
pajak, pembayaran
pajak kendaraan bermotor di Provinsi
Jawa Tengah meningkat," ujarnya.
Masrofi menyebut tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit 2025, tunggakan
pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai Rp2,4 triliun. Ditambah tunggakan yang menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota sekitar Rp900 miliar, total tunggakan mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
"Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua," kata Masrofi.
Dia menjelaskan, sekitar 80 persen kendaraan di
Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua. Karena itu, tunggakan
pajak kendaraan roda dua menjadi bagian terbesar dari total tunggakan.
Pemprov Jateng menargetkan program pembebasan sanksi administrasi tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.
"Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar," imbuhnya.