Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah menyambut baik pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Suahasil Nazara mengatakan, pertimbangan
DPD RI yang memuat perspektif dan aspirasi daerah akan menjadi bahan masukan Pemerintah dalam melanjutkan pembahasan RAPBN 2027 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Pertimbangan-pertimbangan dari DPD ini diberikan pada waktu yang sangat tepat, karena kita memang sedang dalam jadwal membicarakan RAPBN 2027 dengan DPR RI. Pertimbangan tersebut menjadi bahan masukan yang mencerminkan aspirasi dari daerah," ujar Suahasil seusai menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, pada 16 September 2026.
Dalam sidang tersebut,
DPD RI menetapkan pertimbangan terhadap
RUU APBN 2027 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusionalnya.
Pertimbangan tersebut disusun Komite IV DPD RI melalui pembahasan bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, berbagai pemangku kepentingan, serta penjaringan aspirasi dari daerah.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian
DPD RI meliputi kebijakan transfer ke daerah, pembangunan infrastruktur, dana desa, serta penguatan kapasitas fiskal daerah.
Menurut Suahasil, berbagai masukan tersebut memberikan perspektif tambahan bagi Pemerintah dalam pembahasan kebijakan fiskal dan pengalokasian anggaran pada RAPBN 2027.