Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp7,13 triliun lebih, sedangkan belanja daerah mencapai Rp7,73 triliun lebih.
Rancangan perubahan APBD itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, pada 7 September 2026. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi para Wakil Ketua DPRD.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, anggota DPRD serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan
Pemko Medan.
Dalam penjelasannya, Rico Waas mengatakan pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp6,79 triliun lebih. Setelah perubahan, pendapatan daerah direncanakan menjadi Rp7,13 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen.
"Dari sisi pendapatan, direncanakan pendapatan daerah berubah dari Rp6,79 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,13 triliun lebih sesudah perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen," kata Rico.
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan lebih besar. Dari sebelumnya Rp6,90 triliun lebih, belanja daerah setelah perubahan direncanakan mencapai Rp7,73 triliun lebih atau bertambah sebesar 12,03 persen.
"Direncanakan belanja daerah berubah dari Rp6,90 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,73 triliun lebih sesudah perubahan, atau bertambah sebesar 12,03 persen," jelasnya.
Selain pendapatan dan belanja, struktur perubahan APBD 2026 juga memuat pembiayaan netto sebesar Rp592,21 miliar.
Menurut Rico, perubahan struktur
APBD tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan asumsi makro ekonomi serta perluasan target sasaran kinerja pembangunan yang direncanakan
Pemko Medan.
Ia menegaskan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi juga harus mengikuti perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan, struktur dan proyeksinya telah disusun sesuai dengan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati," ujarnya.
Perubahan APBD tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan.
Rico berharap perubahan struktur
APBD dapat meningkatkan kapasitas fiskal
Pemko Medan pada 2026. Penguatan kapasitas fiskal dinilai penting agar kebutuhan pembiayaan berbagai urusan pemerintahan dapat dipenuhi secara lebih optimal. "Kita berharap kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan tahun 2026 dapat semakin meningkat," katanya.
Rico menegaskan APBD memiliki fungsi strategis sebagai mesin penggerak penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap perubahan anggaran harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menekankan agar perubahan
APBD 2026 tetap selaras dengan visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan 2025-2029.