Klaten (buseronline.com) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sejumlah situs geologi di Kabupaten Klaten sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG).
Dilansir dari laman Jatengprov, penetapan tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk menata dan mengembangkan kawasan konservasi geologi, sekaligus mendukung rencana pengembangan
Geopark Klaten.
Penetapan KCAG Kabupaten Klaten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 306.K/GL.01/MEM.G/2026 tentang Penetapan KCAG Kabupaten Klaten. SK tersebut diserahkan oleh perwakilan Kementerian ESDM kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Ruang Badan Anggaran DPRD Klaten, Jumat.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyambut baik penetapan tersebut. Menurutnya, KCAG menjadi salah satu tahapan penting dalam proses mewujudkan
Geopark Klaten.
"Geoparknya semoga segera terwujud sehingga bisa menjadi sebuah kawasan wisata baru minat khusus geologi yang kemudian bisa menimbulkan multiple effect bagi peningkatan perekonomian masyarakat," ujar Hamenang.
Menurutnya, pengembangan kawasan geologi tidak hanya berorientasi pada sektor pariwisata dan ekonomi. Aspek konservasi juga menjadi hal penting untuk memastikan warisan geologi yang telah terbentuk selama jutaan tahun tetap terjaga.
"Yang tidak kalah penting bagaimana kita konservasi wilayah, bagaimana kita menjaga dan melestarikan warisan geologi yang telah berusia jutaan tahun," katanya.
Hamenang menjelaskan, gagasan pengembangan
Geopark Klaten telah dimulai sejak 2021. Hingga saat ini, Pemkab Klaten terus melakukan berbagai tahapan untuk mematangkan rencana tersebut.
"Ini menambah semangat kami untuk menuju goal kami yaitu Klaten menjadi punya kawasan Geosite Heritage yang kemudian bisa menjadi Geopark," ungkapnya.
Ia menyebut proses menuju terwujudnya
Geopark Klaten memang membutuhkan waktu panjang. Namun, seluruh tahapan terus dilakukan secara bertahap.